Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penyelesaian Status Tenaga Honorer Jadi Perhatian DPR dan Pemerintah

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus memprioritaskan penyelesaian status tenaga honorer, non-PNS, dan non-PPPK sebagai bagian dari implementasi UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam amanat tersebut, tenaga honorer harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum bulan Desember 2024, dengan tujuan menghapus keberadaan tenaga honorer dari instansi pemerintah pada tanggal tersebut.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Nasib Honorer Sudah Jelas, Semua Diangkat Jadi PPPK

Upaya untuk membantu tenaga honorer mendapatkan status PNS atau PPPK sebelum batas waktu yang ditetapkan telah dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

Salah satunya adalah memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, yang mencakup PNS dan PPPK.

Baca Juga:  Kenaikan Gaji CPNS, PNS, dan PPPK: Perbandingan dan Rincian Terbaru

Namun, kebijakan ini masih menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran dari para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Mereka khawatir harus bersaing dengan lulusan baru atau fresh graduate dalam seleksi CASN 2024.

Hal ini menjadi sorotan yang mereka sampaikan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: