Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan di Indonesia, khususnya pada tingkat desa atau kelurahan.
Kedua lembaga ini berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan partisipasi, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat.
RT adalah singkatan dari Rukun Tetangga, yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga (KK) dalam satu wilayah yang lebih kecil dan dipimpin oleh seorang ketua RT.
RT berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di lingkup terkecil dan paling dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.
RW, atau Rukun Warga, terdiri dari beberapa RT dan dipimpin oleh seorang ketua RW.
RW memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan RT dan berfungsi sebagai koordinator antara RT-RT yang ada di dalamnya serta sebagai penghubung dengan pemerintah desa atau kelurahan.
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT/RW
Ketua RT
Tugas pokok ketua RT adalah:
– Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi RT.