Pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelembagaan di desa semakin diperkuat dengan adanya BPD.
Dikutip dari laman resmi sikompak.bappenas.go.id, BPD memiliki peran yang sangat penting di Desa.
Berikut ini adalah beberapa aspek penting mengenai peran BPD di tingkat desa:
Pelaksana Fungsi Pemerintahan Desa
BPD bukan hanya sekadar wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah, tetapi juga merupakan pelaksana fungsi pemerintahan di Desa.
Hal ini ditetapkan secara demokratis, yang artinya BPD memiliki legitimasi dari masyarakat desa untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Mengawasi Kinerja Kepala Desa
Salah satu fungsi penting BPD adalah mengawasi kinerja Kepala Desa. BPD memiliki kewenangan untuk mengevaluasi apakah kinerja Kepala Desa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak.
Ini diwujudkan melalui Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang memuat capaian tugas Kepala Desa dalam satu tahun anggaran.