Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peran Strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelembagaan di desa semakin diperkuat dengan adanya BPD.

Dikutip dari laman resmi sikompak.bappenas.go.id, BPD memiliki peran yang sangat penting di Desa.

Berikut ini adalah beberapa aspek penting mengenai peran BPD di tingkat desa:

Baca Juga:  Gaji BPD Tahun 2025 Naik Signifikan! Inilah Fasilitas Lengkap yang Diterima

Pelaksana Fungsi Pemerintahan Desa

BPD bukan hanya sekadar wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah, tetapi juga merupakan pelaksana fungsi pemerintahan di Desa.

Hal ini ditetapkan secara demokratis, yang artinya BPD memiliki legitimasi dari masyarakat desa untuk menjalankan tugas-tugasnya.

Mengawasi Kinerja Kepala Desa

Baca Juga:  Kedudukan Tertinggi di Desa: Kepala Desa atau BPD? Begini Penjelasannya

Salah satu fungsi penting BPD adalah mengawasi kinerja Kepala Desa. BPD memiliki kewenangan untuk mengevaluasi apakah kinerja Kepala Desa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak.

Ini diwujudkan melalui Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang memuat capaian tugas Kepala Desa dalam satu tahun anggaran.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: