Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat Menjadi Kepala Desa Terbaru, Menurut Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

Kepala Desa adalah sosok yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

Untuk menjadi Kepala Desa, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah gambaran umum mengenai syarat menjadi Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan terkait:

Baca Juga:  Wow! Gaji Kades Naik hingga Rp10 Juta? Begini Rinciannya!

Warga Negara Indonesia:

Calon Kepala Desa wajib menjadi warga negara Republik Indonesia.

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa:

Calon Kepala Desa diharapkan memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Dapat Apa Saja? Ini Penjelasannya

Memegang Teguh Pancasila dan UUD 1945:

Calon Kepala Desa harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Pertama:

Calon Kepala Desa minimal tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: