Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rincian Gaji PNS dan PPPK Setelah Naik 8% sesuai PP No. 5 Tahun 2024 dan PP No. 11 Tahun 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

Pada Jumat, 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani daftar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Keputusan ini mengalami peningkatan sebesar 8 persen mulai Januari 2024 dan telah diumumkan dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca Juga:  Seleksi ASN yang Pindah ke IKN Diperketat, Begini Bocorannya

Berikut adalah rincian kenaikan gaji PNS dan PPPK untuk tahun 2024:

Gaji PNS

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, terjadi kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan. Berikut daftarnya:

Baca Juga:  Gaji Ketua RT/RW Capai Rp 6 Juta Perbulan! Cek Nominal Gaji Ketua RT/RW Terbaru 2024 di Berbagai Daerah

Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share: