Pada Jumat, 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani daftar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Keputusan ini mengalami peningkatan sebesar 8 persen mulai Januari 2024 dan telah diumumkan dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Berikut adalah rincian kenaikan gaji PNS dan PPPK untuk tahun 2024:
Gaji PNS
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, terjadi kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan. Berikut daftarnya:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400