Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rincian Gaji PNS dan PPPK Setelah Naik 8% sesuai PP No. 5 Tahun 2024 dan PP No. 11 Tahun 2024

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Baca Juga:  Simak Bocoran Sri Mulyani Soal THR dan Gaji Ke-13 ASN 2024, Mulai dari Waktu Pencairan Hingga Rincian Nominalnya

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dengan kenaikan gaji ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan bagi para PNS dan PPPK dalam menjalankan tugasnya serta mendukung pembangunan nasional dan transformasi ekonomi yang lebih baik.

Baca Juga:  Bulan Februari, Rapel Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024 Akan Dibayarkan? Ini Kata Kemenkeu

Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pegawai negeri di Indonesia. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share: