Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penyesuaian Gaji Pokok PNS dan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Terbaru Sesuai PP No. 8 Tahun 2024

Pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (PP Nomor 8 Tahun 2024).

Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun serta janda/dudanya.

Baca Juga:  Viral! Jadwal dan Besaran Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Program Presiden Terpilih

PP Nomor 8 Tahun 2024 memberikan ketentuan yang rinci mengenai penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya.

Hal ini merupakan bagian dari penyesuaian gaji pokok PNS yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Bisa Tembus Rp 5 Juta di Januari 2025!

Salah satu poin penting yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah mengenai penyesuaian penghasilan bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: