Mereka yang tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan akan diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 12% dari penghasilan.
Sementara itu, bagi yang mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 12%, akan diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 12%.
Adapun untuk cakupan penerima pensiunan tersebut, selain diberikan pensiun pokok, juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya.
Pemerintah Republik Indonesia menganggap hal ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh para pensiunan dalam menjalankan tugasnya demi keberlangsungan urusan pemerintahan Republik Indonesia.