Menurut Pasal 7 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), sanksi yang diberikan adalah sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Cara Melaporkan SPT Pajak secara Online
Pelaporan SPT pajak dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui metode online.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT pajak secara online:
Dapatkan Electronic Filing Identity Number (e-FIN):
Pastikan Anda telah memiliki e-FIN yang dapat Anda peroleh di KPP terdekat.
Kunjungi Situs Website DJP Online:
Buka situs web djponline.pajak.go.id dan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kata sandi yang sesuai.
Pilih Opsi E-filing atau E-form:
Setelah berhasil masuk, pilih menu ‘buat SPT’ dan isi formulir yang disediakan dengan data yang akurat seperti penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong oleh pihak lain.