“Dengan demikian, penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024,” tambah Doli.
Lebih lanjut, Komisi II DPR mendorong KemenPAN-RB untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah agar segera mengusulkan formasi PPPK tahun 2024 yang sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN di masing-masing instansi.
Kesepakatan tersebut diumumkan setelah digelarnya Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Pelaksana tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. ***/jpnn.com
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini