UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menyatakan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK hanya berlaku untuk honorer asli, bukan honorer bodong.
MenPAN-RB Azwar Anas telah meminta BPKP untuk melakukan audit menyeluruh guna menemukan dan menindaklanjuti masalah honorer bodong yang dapat merugikan tenaga honorer yang sah dan berpotensi melanggar hukum.
“Data yang tidak valid, otomatis akan dicoret dalam proses seleksi PPPK, meski awalnya masuk honorer yang mendapatkan afirmasi,” tegas Azwar Anas. ***/jpnn.com
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini