Table of contents:
Sementara itu, Gaji ke-13 untuk PNS mengacu pada Pasal 12 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 14/2024 dan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024
Berikut adalah rincian besaran THR dan Gaji ke-13 untuk beberapa golongan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah No 14/2024:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp26.229.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Setingkat Eselon/Pejabat:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: Rp20.738.550
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini