Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk ASN, PNS, Pensiunan, dan Honorer Tahun 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

Sementara itu, Gaji ke-13 untuk PNS mengacu pada Pasal 12 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 14/2024 dan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

Baca Juga:  PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!

Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024

Berikut adalah rincian besaran THR dan Gaji ke-13 untuk beberapa golongan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah No 14/2024:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Baca Juga:  Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Belum Bisa Dibayarkan, Ini Alasan dan Jadwalnya

Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp26.229.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Setingkat Eselon/Pejabat:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: Rp20.738.550

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share: