Dalam RDP tersebut, BKN, KemenPAN-RB, dan DPR RI menyetujui bahwa setelah disahkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPK dan pejabat lainnya dilarang untuk mengangkat tenaga honorer.
Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU tersebut dapat dikenakan sanksi berat bagi yang masih melanggar.
Selain itu, BKN, KemenPANRB, dan DPR RI juga menyepakati bahwa alokasi formasi penerimaan PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahun 2021-2023 juga akan segera diselesaikan. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini