Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Terbaru! Pemerintah dan DPR Sepakat Aturan Turunan UU ASN Larang PPK Angkat Tenaga Honorer

Dok: bkn.go.id

Dalam RDP tersebut, BKN, KemenPAN-RB, dan DPR RI menyetujui bahwa setelah disahkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPK dan pejabat lainnya dilarang untuk mengangkat tenaga honorer.

Baca Juga:  Hampir Rampung, PP Pengangkatan Tenaga Non-ASN Jadi ASN Ditargetkan Selesai April 2024

Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU tersebut dapat dikenakan sanksi berat bagi yang masih melanggar.

Selain itu, BKN, KemenPANRB, dan DPR RI juga menyepakati bahwa alokasi formasi penerimaan PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Baca Juga:  Kenaikan Gaji PNS Terbaru 2024 Sesuai PP 11 Tahun 2024

Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahun 2021-2023 juga akan segera diselesaikan. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: