Namun, masih terdapat 1.784.588 tenaga honorer lainnya yang belum diangkat.
Anas menyatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu akan disesuaikan dengan kesiapan keuangan daerah.
Bagi daerah yang belum siap, mereka akan ditempatkan sementara waktu sebagai PPPK Paruh Waktu.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua tenaga honorer, baik paruh waktu maupun penuh waktu, akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dengan pengenalan konsep PPPK Part Time dan pemahaman mengenai mekanisme pengangkatan PPPK, diharapkan bahwa penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah dapat dilakukan secara efektif dan menyeluruh. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini