– Sekretaris Desa: paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
– Perangkat Desa lainnya: paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan yang layak kepada para penyelenggara Pemerintahan Desa, sekaligus mendorong mereka untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kinerja dan motivasi para Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan dan kemajuan desa secara keseluruhan.
Selain itu, penyesuaian ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para pekerja sektor publik, termasuk di tingkat desa, sebagai bagian dari upaya lebih luas dalam meningkatkan kualitas hidup dan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Indonesia. ***