Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rebutan Posisi Kepala Desa (Kades) di Indonesia, Ternyata Segini Gaji hingga Tunjangan yang Diberikan

Kepala Desa (Kades) menjadi salah satu posisi yang menjadi rebutan dan menyita perhatian banyak orang saat ini, terutama terlihat dari antusiasme serta persaingan ketat dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di berbagai daerah di Indonesia.

Pertanyaan seputar gaji Kades pada tahun 2023 dan tunjangan yang diterima juga menjadi sorotan yang menarik.

Baca Juga:  Gaji Perangkat Desa Setara PNS? Cek Fakta Terbaru dan Rinciannya di Sini

Besaran gaji Kepala Desa telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa.

Baca Juga:  Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Poin-Poin Penting yang Perlu Diketahui

Menurut ketentuan yang ditetapkan, berikut adalah besaran gaji yang minimal diterima oleh para pejabat desa:

Gaji Kepala Desa: Setidaknya sebesar Rp 2.426.640 atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: