Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-14 Bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Adapun syarat bagi pegawai non ASN untuk menjadi penerima THR, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, antara lain:
– Warga Negara Indonesia.
– Telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.
– Pendanaan belanja pegawai bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
– Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika telah memenuhi semua persyaratan tersebut, pegawai non ASN akan diberikan THR sesuai dengan jenjang pendidikan dan masa kerja yang dimiliki.
Berikut adalah rincian besaran nominal THR pegawai non ASN tahun 2024:
SD dan SMP Sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500
SMA dan Diploma I Sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.089.750