Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cair H-10 Idul Fitri 1445H, Berikut Rincian THR Non ASN 2024 Sesuai PP No. 14 Tahun 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-14 Bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.

Adapun syarat bagi pegawai non ASN untuk menjadi penerima THR, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, antara lain:

– Warga Negara Indonesia.

– Telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.

Baca Juga:  Pemerintah Pastikan THR PNS 2024 Full 100% Paling Lambat April - Tak Ada Lagi Potongan!

– Pendanaan belanja pegawai bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

– Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika telah memenuhi semua persyaratan tersebut, pegawai non ASN akan diberikan THR sesuai dengan jenjang pendidikan dan masa kerja yang dimiliki.

Baca Juga:  Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS: Sederet Tunjangan Baru Menanti Mulai 3 September 2024

Berikut adalah rincian besaran nominal THR pegawai non ASN tahun 2024:

SD dan SMP Sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.571.050

Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp3.866.100

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500

SMA dan Diploma I Sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.089.750

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: