Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.542.150
Pemerintah juga telah menetapkan bahwa THR tahun 2024 akan dicairkan 10 hari menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Dengan demikian, diperkirakan THR akan disalurkan pada akhir Maret 2024 kepada pegawai non ASN yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Besaran nominal THR ini menjadi pedoman bagi pemerintah dan instansi terkait dalam memberikan hak yang seharusnya diterima oleh pegawai non ASN sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja yang telah mereka berikan selama bekerja. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini