Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kenaikan Gaji BPD Tahun 2024, Simak Rinciannya Berikut Ini

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang memiliki peran penting sebagai wakil masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasi, saran, dan mengawasi pelaksanaan peraturan serta program desa.

Dalam hierarkinya, BPD dapat dianggap sebagai badan legislatif desa yang bertugas mengontrol anggaran desa dan memastikan program-program berjalan sesuai dengan rencana.

Baca Juga:  INFO TASPEN! GAJI PENSIUNAN PNS TAHUN 2024 DIROMBAK KEMBALI?

Setiap anggota BPD memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.

Salah satu hak yang diperoleh anggota BPD adalah mendapatkan gaji dan tunjangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.

Baca Juga:  Gaji Guru Naik 2025, Berapa Tambahannya? Simak Pengumuman Lengkapnya!

Informasi terbaru mengenai gaji BPD Desa contoh di Kota Kotamobagu pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Ketua BPD: Rp1.200.000 per bulan

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: