Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

CPNS Yang Baru Terangkat Bakal Terima THR 2024, Namun…

Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah berhasil melewati berbagai tahapan seleksi dengan sukses akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan Ramadan tahun 2024.

Kabar baik ini telah diumumkan oleh CNBC Indonesia pada Kamis, 14 Maret 2024, mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Baca Juga:  LINK Download PP 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pasal 7 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Calon Pegawai Negeri Sipil akan terdiri dari 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok seorang PNS, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, bagi CPNS yang THR-nya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mereka juga akan menerima 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok seorang PNS, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga:  Bikin Terkejut! Gaji Kepala Desa Setara PNS? Bagaimana Dengan Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya? Cek Rinciannya!

Selain itu, tambahan penghasilan yang mereka terima tidak boleh melebihi dari yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, serta disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: