Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sri Mulyani Bocorkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2024 Jatuh pada Tanggal…

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini tengah menantikan pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang diprediksi jatuh pada tanggal 10 April 2024.

Setiap tahunnya, PNS menerima gaji ke-13 dan THR sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.

Baca Juga:  BUKAN TUNJANGAN UANG MAKAN, PENSIUNAN PNS HANYA DAPAT UANG TAMBAHAN INI

Perlu dipahami bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hal yang berbeda meskipun seringkali disamakan.

Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan bagi PNS yang meliputi gaji pokok dan beberapa jenis tunjangan seperti Tunjangan Kerja (Tukin), Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Istri, dan Tunjangan Anak.

Baca Juga:  Cair 1 Juli, Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Sesuai Aturan Baru 2024

Gaji ke-13 menjadi hal yang dinantikan karena wajib diberikan dan menjadi bagian dari penghasilan tahunan PNS.

THR merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada pegawai menjelang Hari Raya Keagamaan, khususnya Idul Fitri.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: