Masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dan menjadi penerima Bansos PKH.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh bantuan sesuai dengan kriteria yang berlaku serta dapat mengakses dan memanfaatkan layanan cek penerima BLT Rp 600 ribu dan Bansos PKH 2024 dengan mudah melalui HP dan situs resmi Kemensos. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini