Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Tahun 2024

Setiap daerah dapat menyesuaikan besaran tersebut sesuai dengan kondisi keuangan, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kades dan perangkat desa di daerah masing-masing.

Perlu diingat bahwa gaji perangkat desa yang disebutkan di atas adalah besaran minimal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Baca Juga:  Syarat Calon Perangkat Desa Terbaru, hingga Tugas, Fungsi, dan Persyaratan

Besaran gaji dan tunjangan ini dapat berubah seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah kabupaten/kota.

Diharapkan dengan adanya perubahan ini, kades dan perangkat desa dapat lebih termotivasi dan berdedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat desa.

Baca Juga:  Aturan Baru Tentang Gaji dan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024

Penyesuaian ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya Selanjutnya
Share: