Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas dan Prosedur Panitia Pemilihan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Dalam konteks tata kelola desa, pemilihan kepala desa menjadi momen penting yang diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 34 Ayat (5) UU Desa memberikan penjelasan rinci mengenai tugas-tugas yang harus dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa (Pilkades).

Baca Juga:  Perubahan dalam UU Desa Terbaru, Penetapan Kepala Desa Tanpa Pemilihan! Kok Bisa?

Berikut adalah gambaran jelas mengenai tugas dan prosedur panitia Pilkades sesuai UU Desa:

  1. Penjaringan dan Penyaringan Calon Kepala Desa

Tugas pertama panitia Pilkades adalah melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.

Ini meliputi verifikasi dokumen, kelayakan, dan syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa.

  1. Penetapan Calon Kepala Desa
Baca Juga:  Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Setelah calon kepala desa memenuhi persyaratan, panitia Pilkades kemudian menetapkan calon tersebut sebagai calon kepala desa yang resmi.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi dan penilaian yang cermat.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share: