Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas dan Prosedur Panitia Pemilihan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Kepala desa yang telah dilantik akan menjabat selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Hal ini mengatur agar kepemimpinan desa tetap dinamis dan memberikan kesempatan bagi calon kepala desa lain untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi desa.

Baca Juga:  Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Dengan adanya regulasi yang jelas dan prosedur yang terdefinisi dengan baik dalam UU Desa, diharapkan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan secara transparan, adil, dan demokratis sesuai dengan aspirasi masyarakat desa. ***

Baca Juga:  Perubahan dalam UU Desa Terbaru, Penetapan Kepala Desa Tanpa Pemilihan! Kok Bisa?
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share: