Table of contents:
5. Bersedia Dicalonkan:
Calon kepala desa harus bersedia dicalonkan dan tidak perlu bertempat tinggal di desa tersebut minimal 1 tahun.
6. Syarat Administrasi:
Persyaratan administrasi berbeda-beda antar daerah sesuai peraturan daerah setempat.
Harapan ke Depan
Perubahan dinamika kepemimpinan desa menghadirkan sejumlah tantangan, namun juga peluang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas.
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini