Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2024 Menurut PMK 146 Tahun 2023

Pemberian bantuan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan dan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Penerima BLT Dana Desa pada tahun 2024 diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023.

Baca Juga:  Kenaikan PPN 12 Persen: Bagaimana Pajak Anda Menjadi Bantuan Sosial dan Subsidi Rakyat?

Pasal 17 PMK Nomor 146 Tahun 2023 menguraikan kriteria penerima BLT Dana Desa tahun 2024 sebagai berikut:

Penerima Utama:

Keluarga yang berpotensi menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diprioritaskan kepada keluarga miskin yang tinggal di Desa terkait, berdasarkan data yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga:  INFO PENCAIRAN PKH BPNT TAHAP 4 DIBOCORKAN! ADA 2 LARANGAN AGAR BANSOS CAIR SESUAI

Data ini merujuk pada keluarga desil 1 (satu) dari data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Kriteria Alternatif:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: