– Gaji pokok.
– Tunjangan keluarga.
– Tunjangan pangan.
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
– Tunjangan kinerja. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR dan Gaji ke-13 yang Anggarannya Bersumber dari APBD
– Gaji pokok.
– Tunjangan keluarga.
– Tunjangan pangan.
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini