Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

LINK Download PP 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS

– 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS.

– Tunjangan keluarga.

– Tunjangan pangan.

– Tunjangan umum.

– Tunjangan kinerja. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga:  Selain THR Pensiunan PNS 2024, Ada Tunjangan 3 Plus 1 yang Membahagiakan pada Bulan Juni, Apa Saja?

THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun

– Pensiun pokok.

– Tunjangan keluarga.

– Tunjangan pangan.

– Tambahan penghasilan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share: