Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jokowi Tetapkan Pencairan THR pada H-10 Idul Fitri dan Gaji 13 pada Juni 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (BPMI Setpres)

– IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760

Golongan IV:

– IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000

– IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420

– IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452

– IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636

Baca Juga:  Kabar Gembira! Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2024 Akan Dibayarkan Secara Bertahap, Simak Penjelasannya

– IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296

Daftar ini mencantumkan rentang gaji untuk masing-masing golongan PNS pada tahun 2024.

Tunjangan Keluarga Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan suami/istri PNS adalah 5% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak adalah 2% per anak hingga anak ketiga.

Baca Juga:  SAH! Presiden Jokowi Teken PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara

Tunjangan Pangan/Makan Besaran tunjangan pangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 adalah sebagai berikut:

– Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share: