Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jokowi Tetapkan Pencairan THR pada H-10 Idul Fitri dan Gaji 13 pada Juni 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (BPMI Setpres)

– Golongan IV: Rp 41.000 per hari (dan Rp 60.000 per hari untuk TNI/Polri)

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum Diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

Tunjangan Kinerja Ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden pada masing-masing Kementerian/Lembaga dengan standar yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Rincian Lengkap Kenaikan Gaji PNS menurut Perpres Nomor 10 Tahun 2024

Penetapan ini memberikan kepastian kepada para aparatur negara dan keluarga mereka mengenai penghasilan tambahan yang akan diterima menjelang Idul Fitri dan pada Juni 2024. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para pengabdinya dalam melayani bangsa dan negara.

Baca Juga:  Tahun Depan Gaji PNS Naik 8%, Cek Jadi Berapa!
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share: