Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia bisa tersenyum bahagia tahun ini karena pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 mereka.
Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, Jokowi juga mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni 2024.
Kebijakan ini telah resmi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 dengan persentase penuh, yakni 100 persen dari jumlah yang seharusnya diterima oleh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Sedangkan ASN, pejabat negara, dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pejabat pusat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Namun, komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda karena tidak ada komponen tunjangan kinerja.
Untuk memberikan gambaran lebih detail, berikut ini besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri di pusat:
1. Gaji Pokok
Besaran gaji pokok PNS pada tahun 2024 telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Berikut adalah daftar gaji PNS 2024 berdasarkan golongan:
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I:
– Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664