Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PP No. 14 Tahun 2024 Sudah Disahkan, Sri Mulyani Cair THR PNS, TNI, Polri & Pensiunan di Tanggal…

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024.

Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di kantor Menteri Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 15 Maret 2024.

Baca Juga:  Kejutan dari Sri Mulyani! PNS Siap Kantongi Tunjangan Baru di Luar Gaji Pokok, Intip Rinciannya

Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa terdapat beberapa proses yang harus diselesaikan sebelum THR dapat dicairkan kepada para ASN.

Proses tersebut dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR pada 13 Maret 2024.

Baca Juga:  Menkeu Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2024

Setelah itu, akan diterbitkan pula Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis terkait pembayaran THR kepada para ASN.

Saat ini, PMK tersebut masih dalam proses pembuatan dan diharapkan segera selesai.

Sri Mulyani juga menjelaskan tahapan lini masa pencairan THR untuk para ASN.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: