Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun ini.
Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan gaji pokok yang juga naik sebesar itu mulai bulan Januari 2024.
Dalam sebuah konferensi pers bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulah Azwar Anas serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini akan berimbas pada kenaikan THR dan gaji ke-13.
“Karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen, ya THR-nya naik 8 persen. Untuk pensiunan, karena (pensiunan pokok) naik 12 persen, ya (THR dan gaji ke-13) ikut naik 12 persen,” ujar Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran atau bisa juga dibayarkan setelah Idulfitri.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.
MenPANRB Abdulah Azwar Anas menambahkan bahwa tunjangan kinerja sebesar 100 persen juga menjadi salah satu komponen dari THR dan gaji ke-13 bagi PNS.