Komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan umum, dan tunjangan kinerja 100 persen.
Sementara itu, untuk pensiunan, komponennya meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini telah kembali seperti sebelum pandemi Covid-19.
Pada tahun 2019 sebelum pandemi, THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan 100 persen tunjangan kinerja.
Selama pandemi Covid-19 pada tahun 2020, gaji ke-13 dan THR hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum, tanpa tunjangan kinerja.
Namun, pada tahun-tahun berikutnya, komponennya bertambah kembali hingga mencakup tunjangan kinerja dan TPP untuk ASN di daerah.
Pentingnya dicatat bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tidak dipotong iuran dan bebas pajak karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2024.