Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mendagri: Perangkat Desa dan Pegawai Honorer Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Mendagri Tito Karnavian. FOTO/JPNN.com/Ricardo.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat (15/3/2024) bahwa perangkat desa dan pegawai honorer tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Alasannya, kepala desa tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Tito Karnavian menjelaskan, “Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN.

Baca Juga:  PMK Terbaru: Sri Mulyani Tetapkan Pembayaran Gaji ke-13 dan THR Bagi Pensiunan PNS Akan Cair Pada

Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian Tunjangan Hari Raya yang diberikan pemerintah.

Meskipun begitu, ia menambahkan bahwa biasanya perangkat desa menerima THR yang berasal dari dana desa.

Namun, hal ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, juga menegaskan bahwa tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS, Polri, TNI, dan Pejabat Negara Segera Cair Tanggal...

Namun, dia menjelaskan bahwa tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima kedua pembayaran tersebut.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa ASN akan menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: