Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

THR dan Gaji Ke-13 PNS Segera Cair! Bagaimana Nasib Perangkat Desa dan Tenaga Honorer?

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan keputusan yang mengejutkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk perangkat desa dan tenaga honorer di tahun ini.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) sesuai regulasi yang berlaku, sehingga mereka tidak akan menerima tunjangan tersebut.

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebabnya, Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Batal Cair di Bulan Februari 2024

“Dalam undang-undang, perangkat desa bukanlah bagian dari ASN, sehingga tidak termasuk dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya yang diberikan oleh pemerintah,” ungkap Tito dalam konferensi pers di Jakarta.

Meskipun demikian, Tito menyebut bahwa ada preseden di masa lalu di mana perangkat desa menerima THR dari anggaran dana desa.

Baca Juga:  Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru, Siapa Yang Lebih Besar? Simak Juga Masa Kerjanya Disini

Rencana ini akan diperinci dalam diskusi dengan asosiasi yang bersangkutan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Kami akan membicarakannya lebih lanjut dengan asosiasi terkait, atau Menteri Keuangan jika ada sudut pandang lain. Prinsip kami adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi tanpa memberatkan anggaran dana desa,” jelas Tito.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: