Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13

e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk kelompok PNS dan PPPK yang sumber anggarannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), pembayaran THR dan gaji ke-13 juga mencakup komponen yang sama seperti:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga:  Sabar...! Ini Daftar Guru Yang Dibatalkan Terima THR TPG 100%

Peraturan ini juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak mendapatkan tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau dosen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  THR Pensiunan 2024 Cair Melalui PT Taspen: Berikut Tanggal Pencairan serta Besaran Yang Diterima

Terkait dengan pencairan, PP ini menyatakan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: