Namun, jika belum dapat dibayarkan pada waktu yang ditentukan, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal atau bulan tersebut.
Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
Dengan demikian, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yang telah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 13 Maret 2024. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan manfaat yang optimal bagi para penerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2024. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini