Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sabar Ya! THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, Honorer dan Perangkat Desa Gigit Jari

Pemerintah telah mengumumkan alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 48,7 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 50,8 triliun untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024.

Namun, kabar buruk bagi perangkat desa dan tenaga honorer, mereka dipastikan tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa seluruh tenaga honorer, kecuali yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.

Baca Juga:  ADA YANG BERUBAH PADA TUGAS & KEWENANGAN KADES PADA UU NO 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 yang menetapkan ASN sebagai penerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Meskipun begitu, Anas menyebutkan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun akan tetap diberikan, termasuk tunjangan kinerja bagi ASN daerah sesuai dengan kapasitas fiskal daerah dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  CEK SEGERA! PENGHASILAN PENSIUNAN CAIR HARI INI JELANG GAJI 13 PENSIUNAN DICAIRKAN OLEH PT TASPEN

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk dalam kategori ASN sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Oleh karena itu, mereka tidak akan mendapatkan THR sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Menanggapi hal ini, sejumlah netizen di media sosial menyuarakan simpati kepada para honorer dan perangkat desa yang tidak mendapatkan THR.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.