Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rentang gaji pokok yang akan diterima pensiunan PNS golongan II setelah mengalami kenaikan 12 persen:
– Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
– Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
– Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
– Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
PT Taspen, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana pensiunan, biasanya akan mencairkan gaji di awal bulan.
Oleh karena itu, para pensiunan PNS dihimbau untuk secara berkala mengecek rekening masing-masing.
Hal ini penting agar mereka dapat memastikan bahwa dana pensiun mereka telah diterima sesuai dengan yang dijanjikan dan untuk menghindari adanya kesalahan atau keterlambatan dalam pencairan dana.