Pada tanggal 13 Maret, telah ditandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 oleh Presiden yang menetapkan proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para guru.
Proses ini melibatkan berbagai komponen tunjangan dan persiapan teknis yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, satuan kerja (satker), dan lembaga keuangan seperti Taspen dan Asabri.
Komponen yang menjadi dasar perhitungan penerimaan THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi.
Tunjangan kinerja diberikan dalam bentuk 100% bagi ASN Pusat atau ASN daerah, sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Proses rekonsiliasi gaji dilakukan oleh satker pada tanggal 18 Maret untuk menentukan jumlah komponen gaji yang akan dibayarkan.
Kemudian, pada tanggal 19 Maret, satker mengajukan tagihan kepada Taspen dan Asabri untuk ASN aktif, sementara para pensiunan di Taspen dan Asabri mengajukan tagihan pada tanggal 19 Maret untuk pengajuan pada tanggal 21 Maret.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, dimulai dari transfer dana ke Taspen dan Asabri pada tanggal 21 Maret, diikuti dengan penerbitan Surat Perintah pencairan dan transfer ke rekening pensiunan pada tanggal 22 Maret.
Proses ini mengikuti aturan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum hari raya.