Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Baru, Tak Semua Pegawai Non-ASN di Instansi Bisa Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Seiring dengan berlalunya waktu, kebutuhan akan aparatur sipil negara (ASN) terus meningkat di berbagai instansi pemerintah di Indonesia.

Pemerintah telah merespons dengan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Namun, tidak semua pegawai non-ASN di instansi tersebut memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tersebut.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan sebanyak 1,28 juta formasi akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan ASN.

Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya honorer yang sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diizinkan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2024 melalui jalur khusus.

Baca Juga:  Kabar Gembira! PPPK Guru 2024: Afirmasi untuk Non-ASN dan Lulusan PPG

Kemenpan RB juga menegaskan bahwa rekrutmen PPPK 2024 hanya ditujukan bagi tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) yang telah tercatat dalam basis data BKN.

Hal ini menandakan pentingnya pendataan non-ASN dalam proses seleksi ini.

Namun, bagaimana cara mengecek apakah sudah masuk pendataan non-ASN? Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan jawaban atas pertanyaan ini melalui akun Instagram resmi mereka @bkngoidofficial.

Mereka menyarankan untuk berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian di tempat bekerja saat ini, seperti Biro SDM, BKD, atau BKPSDM.

Baca Juga:  3 Kesalahan Fatal yang Bikin Kamu Gagal di Seleksi PPPK dan CPNS 2024

Ini karena kewenangan pendataan non-ASN berada pada masing-masing instansi.

BKN juga menegaskan bahwa proses pendataan non-ASN telah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022, dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan ulang.

Ini menunjukkan pentingnya memastikan bahwa data non-ASN telah tercatat dengan benar untuk memenuhi syarat dalam seleksi CPNS dan PPPK.

Pendataan non-ASN ini juga mencakup tenaga honorer guru atau tenaga honorer kesehatan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.