Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Meskipun di Luar THR, Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 April 2024 Meningkat Signifikan, Golongan Ini Cair Rp 6,3 Juta

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.(Dok: kompas.tv)

IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan peningkatan ini, diharapkan para PNS dapat merasakan peningkatan kesejahteraan dan semakin termotivasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk melayani masyarakat dan negara dengan lebih baik.

Baca Juga:  Pensiunan PNS Berhak Menerima Gaji ke-13 Menurut PP No. 14/2024, Berikut Jadwalnya
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.