Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peraturan Baru! Gaji ke-13 dan THR ASN-PNS 2024, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran

Dok: ANTARA FOTO/HO/Humas Pemprov Jatim.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, topik yang menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat Indonesia adalah pembahasan seputar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Gaji ke-13, yang merupakan tambahan gaji sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atau perusahaan kepada karyawan atas kinerja selama setahun, serta THR, menjadi pembicaraan hangat yang mengiringi momentum Ramadan.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada berbagai pihak, termasuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Baca Juga:  ASN dan PNS Akan Dapatkan THR 100% dan Gaji ke-13 Sama Besarnya di Tahun Ini, Berikut 5 Komponennya

Peningkatan signifikan terjadi pada tahun 2024, di mana terdapat pemberian tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah dengan maksimal 100 persen.

Pencairan THR direncanakan dimulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024, sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024.

Baca Juga:  Persentase Kenaikan Gaji PNS & PENSIUNAN 2025, Berikut Gaji Pokok Terbaru

Instruksi telah diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah terkait pembayaran THR dan gaji ke-13, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS 2024 telah diatur secara teliti oleh pemerintah.

THR direncanakan akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, yang jatuh pada tanggal 11 April 2024, sementara gaji ke-13 dijadwalkan untuk dicairkan mulai bulan Juni 2024.

Besaran kedua tunjangan tersebut bergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima, serta disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan kemampuan keuangan negara.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.