Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah Tetapkan Aturan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk ASN, Pensiunan, dan Penerima Pensiun Tahun 2024

Demikianlah daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberlakukan untuk berbagai jabatan dan tingkatan pendidikan dalam ASN dan instansi pemerintah terkait.

Dengan demikian, aturan pembayaran THR PNS Lebaran 2024 dan gaji ke-13 telah diumumkan, memberikan antisipasi dan informasi kepada masyarakat mengenai waktu dan besaran yang diharapkan.

Baca Juga:  Viral! Komitmen Prabowo Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Jelang Dilantik Jadi Presiden

Semoga hal ini dapat menjadi kabar baik bagi para penerima tunjangan, pensiunan, serta penerima pensiun di seluruh Indonesia. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5 6
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.