Demikianlah daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberlakukan untuk berbagai jabatan dan tingkatan pendidikan dalam ASN dan instansi pemerintah terkait.
Dengan demikian, aturan pembayaran THR PNS Lebaran 2024 dan gaji ke-13 telah diumumkan, memberikan antisipasi dan informasi kepada masyarakat mengenai waktu dan besaran yang diharapkan.
Semoga hal ini dapat menjadi kabar baik bagi para penerima tunjangan, pensiunan, serta penerima pensiun di seluruh Indonesia. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini