Table of contents:
8. Pemeriksa:
Melakukan verifikasi dokumen atau barang, memverifikasi keasliannya, dan melaporkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
9. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah:
Melakukan kontrol teknis dan keuangan eksternal dalam pengelolaan urusan pemerintahan di wilayah tersebut.
10. Perencana:
Merencanakan pengembangan organisasi atau proyek yang dilaksanakan oleh institusi.
11. Peneliti:
Melakukan penelitian dan investigasi terhadap masalah-masalah tertentu di berbagai bidang, termasuk teknik, sains, dan teknologi.
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini