Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Persyaratan Calon Kepala Desa Menurut Permendagri No. 112 Tahun 2014

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 telah mengatur tata cara pemilihan kepala desa dengan detail dan jelas, memberikan kesempatan bagi mereka yang ingin berkontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Bagi Anda yang berusia minimal 25 tahun dan memiliki keinginan kuat untuk memajukan desa, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga:  Syarat Calon Kepala Desa Terbaru 2024: Apa Saja yang Harus Dipenuhi?

Kewarganegaraan: Harus merupakan Warga Negara Indonesia.

Keimanan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ideologi: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga:  Syarat Kepala Desa Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Pendidikan: Minimal lulusan SMP atau sederajat.

Usia: Minimal 25 tahun saat mendaftar.

Kesiapan: Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.

Domisili: Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.