– SKCK dari Kepolisian Resort.
– Surat pernyataan bersedia dicalonkan dan tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.
– Bukan pengurus partai politik atau BPD.
– Persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS atau aturan terkait bagi TNI/POLRI.
– Bukti lunas PBB-P2.
– Rekomendasi dari Inspektorat.
– Surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala desa.
– Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa.
– Surat keterangan bebas narkoba dan berbadan sehat.
– Surat permohonan menjadi calon kepala desa.
– Kelengkapan administrasi lainnya.
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini