Pengaturan teknis pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, sesuai dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024.
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam minggu ini, dan memastikan agar pembayaran dapat dilakukan mulai H-10 Idul Fitri.
Total anggaran untuk pembayaran THR pusat dan daerah diperkirakan mencapai 48,7 triliun rupiah, sementara total yang akan dibayarkan untuk gaji ke-13 pada bulan Juni mencapai 50,8 triliun rupiah.
Pencairan THR dan gaji ke-13 akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk sumber APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk sumber APBD. ***