Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara dan Pensiunan

Pengaturan teknis pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, sesuai dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024.

Sementara itu, pencairan gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam minggu ini, dan memastikan agar pembayaran dapat dilakukan mulai H-10 Idul Fitri.

Baca Juga:  Pencairan THR untuk Pensiunan PNS TNI-Polri Telah Dimulai, Apa Kabar dengan PNS Aktif?

Total anggaran untuk pembayaran THR pusat dan daerah diperkirakan mencapai 48,7 triliun rupiah, sementara total yang akan dibayarkan untuk gaji ke-13 pada bulan Juni mencapai 50,8 triliun rupiah.

Baca Juga:  SETELAH PENCAIRAN GAJI KE-13, DUA TUNJANGAN PNS INI BERDERET MASUK REKENING!

Pencairan THR dan gaji ke-13 akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk sumber APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk sumber APBD. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.